WahanaAdvokat.com | Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi.
Kini, nasib Saiful berada di tangan DPR RI.
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat sampaikan Apresiasi ke DPR RI tentang Revisi Rancangan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Adapun Presiden membutuhkan pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan kepada Saiful.
"Makin cepat dilihat, maka akan makin cepat putusan akan terwujud. Tentunya ini adalah hal yang ditunggu oleh pihak keluarga dan dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya,” ujar Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).
Syahrul dan Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Simeulue dengan Mesin 2 MW, ALPERKLINAS: Fondasi Baru bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi
Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala di Aceh.