Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Saiful.
Saiful mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tapi kemudian ditolak.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Pada 29 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Saiful dan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pada 2 September 2021, pihak kejaksaan mengantar Saiful untuk mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021, yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada 21 September 2021, tim hukum beserta beberapa pakar hukum dan istri Saiful, Dian Rubiyanti, juga melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, beserta jajarannya, untuk meyakinkan pemerintah bahwa Saiful layak diberikan amnesti, demi keadilan dunia pendidikan.
Pada 29 September 2021, Presiden mengirim Surat Presiden untuk meminta pertimbangan dari DPR.