WahanaAdvokat.com | Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, berharap pasal-pasal karet yang ada di UU ITE segera direvisi agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan akibat kesalahan penerapan pasal tersebut.
"Dalam syukur dan terima kasih, saya berharap UU ITE Bisa direvisi dan pasal karet dihilangkan," kata Saiful lewat layanan kunjungan virtual Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu, (9/10/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Regulasi dan Teknologi Cegah Penyebaran Hoaks Berbasis AI
Ia juga menyempatkan mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikannya amnesti.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, serta DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti kepadanya.
"Saya bersyukur kepada yang Maha Kuasa dan terima kasih pada Presiden Presiden Jokowi," katanya.
Baca Juga:
Polri Tutup 592 Akun Provokatif dan Jerat Tujuh Tersangka UU ITE
Namun, Saiful mengatakan rasa terima kasihnya terutama ingin dia berikan kepada masyarakat sipil yang mendukungnya dan mengupayakan pemberian amnesti kepadanya.
Dia menyampaikan terima kasih ke Paguyuban Korban UU ITE dan media serta masyarakat sipil lainnya yang telah membantunya selama ini.
"Ini kemenangan kita semua, kemenangan demokrasi, hak asasi manusia, kemenangan akal sehat," kata Saiful.