Wahanaadvokat.com | Menpan RB Tjahjo Kumolo berjanji bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai Satgas Anti KKN Polri menangkap 30 orang tersangka pelaku kecurangan dalam kasus ini. Ada 9 orang tersangka yang merupakan PNS.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/4).
Khusus dalam kasus ini, Tjahjo mengaku telah mendatangi secara langsung Mabes Polri agar jaringan penipuan CPNS itu dapat diusut secara tuntas.
Langkah tersebut diambil Tjahjo usai mendapatkan aduan dari masyarakat dan temuan indikasi kecurangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:
Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi Libatkan 291 Guru, Fokus pada Integritas dan Keteladanan
"Kabareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dia memastikan, apabila ada pegawai Kemenpan RB atau BKN yang terlibat dalam jaringan tersebut maka akan ditangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Jangan sampai proses ujian CPNS yang sudah disiapkan sangat bagus melibatkan seluruh instansi lembaga dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.