Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri menetapkan 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Dari para tersangka itu, 9 orang di antaranya merupakan PNS.
Kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda, yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.
Para tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [tum]