Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau meng-counter argumen yang Yusril ajukan.
"Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," jelasnya.
Baca Juga:
Tanggapi RUU TNI, Andi Arief Ingatkan Dulu Ada Jendral Aktif yang Tangani Bencana dan Covid
Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.
Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.
Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.
Baca Juga:
Ibas Soroti Plagiarisme dan Royalti: Penulis Indonesia Butuh Regulasi yang Adil
Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.
Sebelumnya diberitakan, para pakar hukum tata negara memberikan masukan terkait langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum Yusril tersebut banjir kritikan karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.