“Jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism)," ujarnya.
"Sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum," kata Dr Luthfi Yazid, yang juga Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga:
Sertijab Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Jadi Kapolres Bungo
Menurut dia, AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik, sedangkan yang dapat diajukan Judicial Review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum.
Luthfi menjelaskan, setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA, yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.
"Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy," sebutnya.
Baca Juga:
Hangatkan Ramadan, Ketua Demokrat Labuhanbatu Berbagi 250 Paket Sembako Bersama Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
"Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?" kata Dr Luthfi Yazid. [dny]