Wahanaadvokat.com I Herry Wirawan (36) ditangkap personel Polda Jabar di kediamannya, yang sekaligus digunakan sebagai yayasan, lokasinya di salah satu perumahan, Jalan Parakansaat, Antapani, Kota Bandung.
"Waktu penangkapan itu, pokoknya enggak lama setelah lebaran," kata Agus, warga sekitar, saat ditemui di pos satpam perumahan tersebut, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
12 santriwati diperkosa Herry Wirawan guru pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Warga menceritakan detik-detik polisi menangkap lelaki tersebut.
Menurut dia, polisi menangkap pria beristri itu pada siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB. Agus bersama petugas keamanan perumahan menyaksikan langsung detik-detik penangkapan pelaku.
"Polisi datang ke sini dulu, izin mau menangkap pelaku," ujarnya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Dia melihat lebih dari 10 anggota Polda Jabar yang datang ke rumah Herry. "Waktu itu ada sekitar 8 mobil polisi, termasuk bus," ujar Agus.
Bus tersebut, digunakan untuk membawa santri dari kediaman pelaku. "Santrinya naik bus," ucap Agus.
Salah satu petugas keamanan kompleks itu terkejut saat mengetahui Herry ditangkap polisi karena bertindak biadab memerkosa para santriwati. "Tidak ada yang menyangka, tahu-tahu sudah ditangkap," ujarnya.
Menurutnya, santriwati yang menghuni rumah tersebut keluar rumah kalau belanja ke warung. Di perumahan tersebut, pelaku jarang bersosialisasi dengan tetangga.
"Orangnya pendiam, jarang tinggal di sini. Keluar-masuk suka pakai mobil, pernah juga pakai motor," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan 12 santriwati ini sudah masuk Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa Herry tengah menghadapi serangkaian persidangan menuju vonis dari hakim. (tum)