Wahanaadvokat.com | Polemik cuitan Ferdinanad Hutahean’Allahmu Lemah’ di Twitter membut Ferdinand dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/2022) kemarin. Namun, saat ini, cuitan itu sudah dihapus.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian bunyi cuitan Ferdinand.
Meski cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen meng-capture kicauan Ferdinand di akun Twitternya. Netizen bereaksi dengan tagar TangkapFerdinand.
Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Dia mengaku cuitannya dialog imajiner.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan," ucap Ferdinand.
"Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (6/1), menyebut bahwa kasus itu naik dai penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polisi Panggil Saksi Ahli
Polisi memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai Jumat (7/1), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," tuturnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya. [tum]