Di sana terjawab, jika periodisasi hanya sebagai rambu-rambu saja dan tidak mengikat sepenuhnya harus diberhentikan.
"Apalagi pemberhentian tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas dengan mengabaikan etika serta norma yang ada," ujar Zenal.
Baca Juga:
PLN Tasikmalaya dan Dishub Kolaborasi Optimalkan PJU, Wujudkan Semangat Pancasila di Jalan Raya
Jawaban singkat Disdik Jabar
Sementara itu, Perwakilan KCD XII Pendidikan Jabar berkantor di Tasikmalaya, Abur, hanya membalas chat WhatsApp konfirmasi wartawan terkait kejadian ini secara singkat dan enggan mengangkat telepon untuk dimintai konfirmasi jelas.
"Untuk penempatannya kembali nanti ada SK Pak," singkat Abur.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi dan Semangat Kebangsaan, PLN UP3 Tasikmalaya Jalin Silaturahmi dengan Bupati Tasikmalaya di Momen Hari Kesaktian Pancasila
Sampai berita ini diturunkan, ketiga kepala sekolah berprestasi tersebut hanya bisa pasrah dan kebingungan atas kejadian yang dinilai tak sesuai prosedur jelas tersebut.
Mereka berharap ada tindak lanjut dari instansi Dinas Pendidikan Jawa Barat Bahkan Kementerian Pendidikan RI serta Presiden Joko Widodo. (tum)