WahanaAdvokat.com | Mantan vokalis Drive dan juga YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji hanya bisa pasrah saat didakwa hukuman 12 tahun akibat kedapatan memiliki ganja tanpa izin dari pihak berwenang.
Hal tersebut diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Joseph Christian dalam sidang perkara 718/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (15/9/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Jaksa mendakwanya dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang, yakni Kementerian Kesehatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Joseph membacakan dakwaannya di PN Jakbar, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, Joseph juga mendakwa Anji dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika karena telah mengkonsumsi benda terlarang.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Menurut Joseph, berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/171/VI/2021/RESJB tanggal 12 Juni 2021 mengenai pemeriksaan screening terhadap sampel urine milik Anji, ditemukan tanda-tanda bahwa sang musikus mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja).
"Hasil pemeriksaan sampel urine ditemukan tanda-tanda mengkonsumsi Narkotika jenis THC (ganja)," tutur Joseph.
Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertuliskan bananacush berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram.