Kemudian, barang bukti lainnya adalah 8 plastik klip berisi biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,7100 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan batang daun ganja dengan berat netto 12,5244 gram.
"Disita dari terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji," kata Joseph.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari
Setelah jaksa membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Yulisar bertanya kepada Anji apakah ia merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Apakah saudara merasa keberatan dengan dakwaan jaksa?" tanya Yulisar.
Menjawab hal ini, Anji mengaku tidak merasa keberatan. "Tidak yang mulia," jawab Anji yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca Juga:
Miliki Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Bengkel Laguboti
Ditemui di luar ruang sidang, Joseph mengungkapkan bahwa dengan dakwaan tersebut, Anji terancam pidana maksimal 12 tahun.
"Tidak ada minimal sampai ada maksimalnya 12 tahun, karena ada alternatif ya, alternatif dua pasal," kata Joseph. [dny]