"Luar biasa bohongnya, sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," tuturnya.
Adapun sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Massa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis namun berlangsung tertib.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Kamaludin Simanjuntak menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP ditengarai karena ada rasa kebencian dan tidak objektif.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Ia menuturkan, pasal yang diancamkan pun berganti dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.
"Terlebih jaksa menyebut secara tegas tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya," ujarnya. [tum]