Wahanaadvokat.com | Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Albertina diduga melanggar etik dan peraturan Dewas KPK.
Menyadur dari CNNIndonesia.com sumber mengungkapkan, ada empat poin yang dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait Albertina Ho. Pertama, soal insiden komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Sumber tersebut mengatakan, insiden itu bermula saat Albertina memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.
"Padahal, saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau emergency," kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (5/4/2022).
Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, namun Albertina marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina.
Ia kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina.
Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.