Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.
Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Menurut sumber, sampai saat ini, Albertina juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.
Terkait perkara ini, sumber CNNIndonesia.com mengatakan bahwa Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia disebut meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Kemudian, sumber tersebut juga menyampaikan bahwa Albertina dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas.
Laporan lainnya berkaitan dengan Albertina Ho yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan.
Sumber mengatakan, pelapor atas nama Dody Silalahi sudah melaporkan hal ini ke Dewas pada 2 Maret 2022. Namun, baru direspons sebulan setelahnya.