Wahanadvokat.com | Proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sedang diselidiki Polda Jatim.
Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan, kliennya akan menghormati proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Namun, dia mengingatkan pelapor soal tindak pidana pencemaran nama baik yang bisa jadi akan menjerat pelapor jika yang dilaporkan tidak terbukti.
"Ini negara hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Kita bisa lapor balik," kata Indra Priangkasa, kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) malam.
Menurut Indra, nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail dugaan tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan.