Dia tidak bisa memastikan waktu pelemparan molotov karena kamera CCTV yang terpasang sudah lama tidak berfungsi.
Teror dengan molotov ini baru pertama dialami oleh LBH Yogyakarta.
Baca Juga:
6 Bom Molotov Diamankan Densus 88 di Kasus Siswa SMPN 3 Sungai Raya
Sebelumnya, disebut Yogi, pernah ada teror, tetapi tidak dengan menggunakan molotov.
“Memang ada beberapa kali ancaman, tapi tidak dalam bentuk serangan molotov ini,” ungkap Yogi.
Saat ini, LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja, tetapi juga melakukan pendampingan hukum di beberapa kasus di Jawa Tengah.
Baca Juga:
Siswa SMP di Kalbar Lempar Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan TCC
“Seperti pendampingan para petani yang ada di Wadas jawa Tengah, pembelaan terhadap dosen UP 45, lalu mendampingi masyarakat sipil soal larangan demo di Malioboro, dan pendampingan terhadap warga terdampak PLTU di Cilacap,” ungkap dia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian aksi teror yang menimpa kantor LBH ini kepada Polresta Yogyakarta, mengingat aksi teror ini sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Rencana kami akan melaporkan peristiwa ini Polresta Yogyakarta. Karena saya rasa ini tindak pidana yang melanggar KUHP. Teror terhadap pembela hak asasi manusia dan organisasi bantuan hukum,” tegas Yogi. [dny]