“Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Bpk. Yasona Laolly yang selama ini kami tau sangatlah taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/202,”
“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa ter’dzolimi. Selanjutnya saya menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai, percayalah Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan,” tulis Ketua Umum/Pendiri PERADI Otto Hasibuan dalam rilis yang diterima Wahanaadvokat.com, Jumat (28/4/2022). [tum]