Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. [tum]