Wahanaadvokat.com | Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, memvonis Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan, Kamis (6/01/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tum]