Wahanaadvokat.com | Polda Metro Jaya dan Propam Polri didesak melakukan investigasi terhadap oknum polisi yang diduga mengkriminalisasi kadernya, Muhammad Fikry.
Fikry merupakan guru ngaji sekaligus kader komisariat HMI Cabang Bekasi. Ia dan tiga temannya ditangkap atas tuduhan begal pada 28 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hadiri Konferensi Ke XV HMI Cabang Sorong, Ini Kata Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya
iminalisasi Polisi di Kasus Begal Bekasi
"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang terduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kataWakil Direktur Eksekutif BakornasLembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)PB HMI, Ibrahim Asnawidi Jakarta, Kamis (3/3) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Selain itu, PB HMI juga mendesak agar Komisi Kejaksaan RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentuk tim independen.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
PB HMI juga mendesak agar penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati prinsip HAM sesuai perundang-undangan.
"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas Ham agar segera membentuk tim independen," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, fakta persidangan kasus Firky di Pengadilan Negeri Cikarang justru semakin menguatkan bahwa kader HMI itu tidak bersalah.