Karena itu, PB HMI menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut tidak ada rekayasa kasus dan salah tangkap dalam kasus Fikry tidak tepat.
"Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader kami tidak bersalah," ujar Ibrahim.
Baca Juga:
Hadiri Konferensi Ke XV HMI Cabang Sorong, Ini Kata Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya
Selain itu, PB HMI juga menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Fikry dan kawan-kawan. Akibatnya, empat remaja itu mengalami tindak pelanggaran HAM.
"Adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang dialami Fikry," tutur Ibrahim.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya di bengkel.
Pada 28 Juli 2021, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.