Maka dengan begitu, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya.
Baca Juga:
Ini Sosok Dosen Unsri, Tersangka Pencabulan Mahasiswinya
Adapun tersangka R itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).
Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rekrotat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.
Baca Juga:
Begini Tampang Dosen Universitas Sriwijaya Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (tum)