Wahanaadvokat.com | GP Ansor melaporkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2/2022).
Diketahui, Roy sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) kemarin. Namun, laporan itu ditolak oleh polisi.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Kata Dendy, video yang diungggah itu telah dipotong.
Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ucap Dendy.
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
Di sisi lain, Dendy menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Yaqut selaku Menag bukanlah membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut, kata Dendy, hanya membahas soal sepiker atau toa masjid yang memang harus diatur.
"Jadi Menag itu cuma membicarakan sepiker. Konteksnya soal sepiker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," ujarnya.