Putusan pengadilan agama itu diketahui keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
"Sekarang putusan pengadilan agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu menjadi salah bukti bahwa anak tersebut merupakan buah hati Bepe dengan Amalia Fujiawati.
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," ujarnya.
Kasus dugaan penelantaran ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati yang merupakan mantan istri Bepe ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Anak Pertama Hans Tomasoa Jelaskan Kondisi Ekonomi dan Bantah Penelantaran Orangtua
Dalam laporan itu, Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. [tum]