Wahanaadvokat.com | Diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pemandu lagu di tempat karaoke di Surabaya seorang anggota Satpol PP ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan mulanya pelaku ditangkap oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
"Sudah ditangkap Unit PPA," kata Mirzal, Kamis (31/3)
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan pelaku ditangkap sebuah indekos di Surabaya, pada Rabu (30/3) malam.
"Sudah [ditangkap] di unit PPA. Semalam sudah kami amankan di kosannya," kata Drefani.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Hanya saja, ia tak menjelaskan soal pasal yang diterapkan kepada anggota Satpol PP Kecamatan Semampir itu.
"[Pelaku] sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya pelapor atau korban, serta saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga sudah memeriksa bukti rekaman CCTV uang disebut merekam dugaan perkosaan yang dilakukan seorang anggota Satpol PP itu.