Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo, ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Sukarjo mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi saat korban menginap di tempat kerjanya, bilangan Kalirungkut Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
Kemudian, terduga yang juga dalam kondisi mabuk tiba-tiba mendatangi korban dan di saat itulah yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan asusilanya. [tum]