Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 1,4 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi tangkap tangan Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/01/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dalam OTT, tim KPK telah menangkap 11 orang pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.
Alex menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di Jakarta dan Kalimantan Timur.
"Sebelumnya pada hari Selasa (11/1) di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.
Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.