Abdul Gafur, kata Alex, lalu memerintahkan Nis Puhadi agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta," katanya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ. Sementara itu, tim KPK yang berada di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.
Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi. [tum]