Disebutkan Asmaul Husna, laporanya ke polisi dilatar belakangi oleh perlakuan terlapor yang dinilai telah menzolimi orang lain yang tak lain merupakan kakak kandunya.
“Penyebaran video tersebut, juga berdampak pada rusaknya tatanan sosial kita sebagao orang Gayo yang memiliki budaya malu. Apalagi, inikan masalah pribadi,” ujarnya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Asmaul Husna juga menyesalkan, dengan beredarnya video yang disebarkan oleh terlapor telah membuat berkembangnya beragam fitnah di tengah masyarakat, sehingga menjadi keharusan untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ini juga menjadi bagian pembelajaran bagi kita, di era kebebasan ini, ada aturan yang harus kita ikuti. Apalagi, ketika menyinggung hak orang lain,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Asmaul Husna sempat viral, bukan hanya di kota dingin Takengon, tetapi menjadi konsumsi secara nasional. Pasalnya, Asmaul Husna dituding tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Namun gugatan yang dilayangkan Asmaul Husna ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan gugatan penggugat tidak diterima karena adanya kesalahan formil. (tum)