Masyarakat kebanyakan yang awam sepertinya dibiarkan untuk tidak bisa membedakan mana pialang yang legal dan yang ilegal. Memang, semua menyadari pentingnya edukasi publik tentang investasi berbasis daring, tetapi aktivitas edukasi itu mungkin hanya untuk kalangan terbatas, dan belum mampu menjangkau masyarakat luas. Menyadari keawaman masyarakat kebanyakan yang tidak terlindungi itu, para pialang ilegal pun menjadi sangat leluasa untuk mengintai dan memangsa korbannya.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Pemanfaatan teknologi internet yang terus meluas hingga ke layanan investasi berbasis daring hendaknya membangkitkan kepedulian pemerintah. Adalah fakta bahwa perubahan zaman telah mendorong peningkatan minat generasi terkini untuk berinvestasi. Minat berinvestasi itu akan terus menguat pada waktu-waktu mendatang, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Maka, kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator. Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian dan protektif.
Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini sudah terbentuk, dan jumlahnya pun dipastikan akan terus bertambah. Suka tidak suka, kecenderungan ini patut diterima sebagai keniscayaan, dan karenanya negara perlu mengakomodir kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Oleh karena lalu lintas informasi sangat sulit dibatasi, termasuk informasi penawaran investasi, kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal. Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.
Bukankah sudah menjadi kelaziman bahwa setiap pialang harus resmi terdaftar di lembaga negara terkait dengan segala persyaratannya. Kalau negara memberlakukan mekanisme preventif, ruang gerak bagi pialang ilegal dengan sendiri menjadi tertutup atau dibuat sangat minim. Artinya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat calon investor untuk mengonfirmasi legalitas dari sebuah penawaran investasi.
Sudah barang tentu media dan sarana yang sama juga akan dimanfaatkan oleh institusi lain seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).