Setidaknya, ketika pialang ilegal diketahui sedang beraksi menipu calon investor, koordinasi antara institusi penegak hukum dengan Kadin, OJK, BKPM dan Bappebti bisa langsung mencegah dan menindak. Jadi, ada institusi yang mengawasi dan mencegah dan ada institusi yang menindak pialang ilegal.
Penanganan beberapa kasus terbaru lebih mencerminkan penindakan, bukan pencegahan. Sudah terbukti bahwa penindakan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini sudah berbeda dengan era sebelumnya. Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE, karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.
Agar kondusif, berkepastian dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi oleh undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara semakin peduli dengan kecenderungan ini. [tum]
*) Bambang Soesatyo, Ketua MPR/kandidat doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran/dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Sumber: Antara