Menurut Fahira, secara faktual penerapan presidential threshold telah mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik.
"Dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa," tutur Fahira Idris dkk.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Fahira dkk menambah panjang daftar pemohon judicial review terkait. Berikut daftar pemohon serupa:
1. Ferry Joko Yuliantono
Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.