Menurut Fahira, secara faktual penerapan presidential threshold telah mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik.
"Dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa," tutur Fahira Idris dkk.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Fahira dkk menambah panjang daftar pemohon judicial review terkait. Berikut daftar pemohon serupa:
1. Ferry Joko Yuliantono
Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.