3. Dua Anggota DPD
Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.
4. Lieus Sungkharisma
Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional rights) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilihan umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
DPR Mengaku Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggotanya
"Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Lieus. [tum]