Wahanaadvokat.com | Kasus polisi wanita (Polwan) Briptu Suci Darma (25) yang menjadi korban perselingkuhan suaminya seorang ASN, fakta terbaru kembali terungkap.
Terbaru, kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati SH MH, mengungkap percakapan antara kliennya dan WAG (34), wanita selingkuhan suami Suci, DKM (32) pada Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Ketua DPRD Kabupaten OKI, Andriyanto: HUT RI Makna Berkorban demi Bangsa
Menurut Titis, selingkuhan suami kliennya itu sempat menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, WAG meminta maaf dan mengakui perbuatannya telah berselingkuh dengan suami Suci, yang merupakan rekan kerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Si WAG (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut," kata Titis, dikutip dari Sripoku.com.
Baca Juga:
Pertemuan ke-3 SOM Komite Perundingan Perdagangan TPS-OIC: Indonesia Sampaikan Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi
Selain meminta maaf, rupanya WAG juga meminta Suci untuk mempertahankan pernikahannya dengan DKM yang telah selingkuh sejak 2015 lalu.
"WAG juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan DKM," jelas Titis.
Namun hingga saat ini Briptu Suci ingin proses hukum tetap berjalan.