Lebih lanjut, ia mengatakan, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kabupaten OKI, Andriyanto: HUT RI Makna Berkorban demi Bangsa
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya. [tum]