Briptu Suci juga berharap agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.
"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yang telah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Baca Juga:
BKSAP DPR dan MUI Perkuat Sinergi, Siapkan Konferensi Dukungan untuk Palestina pada Agustus 2026
Suami Briptu Suci dan Selingkuhannya Dibebastugaskan
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
Baca Juga:
OKI Kutuk Serangan Teroris di Zamfara Nigeria, Puluhan Warga Tewas dan Perempuan-Anak Diculik
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, dikutip dari Tribun Sumsel.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.