Wahanaadvokat.com | Beberapa kalangan pengusaha mulai mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Berkaitan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2022.
Mereka meminta agar Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Jakarta 2022 juga memperhatikan nasib pengusaha terutama dalam situasi pasca pandemi ini.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 membuat kalangan pengusaha geram. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penetapan peraturan yang menaikan UMP hingga 5,1% itu.
Berikut Fakta-fakta mengenai gugatan pengusaha terhadap Anies:
1. Digugat Apindo dan Kadin.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo melayangkan gugatan pada Jumat (14/1/2022). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum'at," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom.
Sebelumnya Nurjaman menyebut bahwa Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 itu masih menyimpan pertanyaan besar, terutama sanksi yang akan didapatkan perusahaan apabila melanggar.