"Apa yang diberikan sanksi? Sanksi dalam pengupahan tertuang di PP 36 yang mengatur soal pengupahan termasuk UMP, kabupaten, kota, sanksi di situ ada. Sekarang kepgub yang pak Anies bikin ada nggak konsideran PP 36? Kan nggak ada. Artinya itu ngawur semuanya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta juga akan mengambil langkah serupa. Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan bahwa ini merupakan aspirasi dari kelompok pengusaha.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Kadin adalah wadah selain dari perusahaan atau pengusaha, ada asosiasi juga. Kami terima aspirasi dari anggota maupun asosiasi yang bahkan akan mem-PTUN kan Peraturan Gubernur ini," ujarnya dalam Manufacture Check CNBC Indonesia pekan lalu.
2. Bakal konsultasi dengan DPRD DKI.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan bahwa selain langkah hukum, langkah politik juga akan ditempuh dengan menemui DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Berbagai langkah, cara akan kita lakukan termasuk bila diperlukan langkah audiensi dengan DPRD atau dipanggil DPRD, karena DPRD harus seimbang jangan hanya pemerintah dimintai info, tapi kami nggak dimintai info, tapi sampai sekarang belum berkirim surat atau bertanya lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, yakni pada 27 Desember 2021, Komisi B DPRD DKI sudah memanggil Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk membahas kisruh penetapan UMP. Namun, dari sisi seberang yakni pengusaha belum juga diminta keterangan.
Nurjaman menambahkan telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Namun, mereka mengklaim dicueki Anies dalam persoalan ini.