Wahanaadvokat.com | Ferdinand Hutahaean memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa.
Permohonan ini Ferdinand disampaikan dalam pleidoi yang ia bacakan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand di ruang sidang Sujono, PN Jakpus, Selasa (12/4/2022).
Ferdinand kemudian mengatakan, jika Majelis Hakim tidak berkenan menjatuhkan vonis bebas, maka ia memohon agar dijatuhi hukuman ringan.
Tujuannya, agar ia bisa segera kembali ke kehidupannya, menafkahi keluarga, dan mengobati penyakit syaraf yang selama ini membuatnya kerap pingsan.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya," ujar Ferdinand memohon.
Ferdinand kemudian mempertanyakan apakah orang yang keliru dan khilaf karena pemahaman agama masih dangkal harus dipenjara.
"Apakah memang seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara? Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara?" tanya Ferdinand.