Wahanadvokat.com | Aset berupa gedung dan apartemen seharga Rp 267 miliar terkait kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya, disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa salah satu aset yang disita ialah Gedung seharga Rp100 miliar di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
"Dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp100 miliar," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4).
Dia menjelaskan penyitaan itu dilakukan pada 20 April dengan didampingi oleh pihak dari gedung dan pengacara tersangka.
Polisi pun memasang plang penyitaan di Gedung dan disertai penandatanganan berita acara penyitaan (BAP).
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Polisi turut akan menyita dua lantai apartemen di Sudirman Suites seharga Rp160 miliar. Namun, upaya penyitaan itu masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit ruko di kawasan Tangerang Selatan seharga Rp7 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.