Advokat.WahanaNews.co | Tersangka kasus penculikan anak di Bogor, Tangerang dan Jakarta, Rizal Afif (28) tahun dilaporkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/0257/VI/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 Juni 2022. Refly turut melaporkan pemilik akun @_ekokuntadhi.
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Arif yang kedua akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun kepada wartawan, Kamis (2/6).
Dalam perkara ini, Refly turut merasa pernyataan Rizal Afif terkait dirinya sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.
Selain itu, Ia menyinggung dirinya yang bergerak di bidang hukum sehingga memerlukan kepercayaan dari masyarakat.
Baca Juga:
Co Captain Timnas AMIN Sebut Refly Harun Tak Mewakili Anies Saat Demo di DPR
"Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya," ucapnya.
"Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," tambah dia lagi.
Refly pun meminta agar polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga lewat proses hukum, perkara tersebut dapat menjadi terang.