Wahanaadvokat.com I Terkait tanah Sriwedari yang hingga saat ini masih menjadi sengketa antara pemerintah daerah dengan ahli waris Wiryodiningrat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akana melanjutkan proses hukum.
"Pemkot akan tetap merawat Sriwedari sebagai cagar budaya dan sebagai ruang publik. Sesuai dengan tata ruang wilayah akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, di Solo, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Dengan demikian, katanya lagi, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari tersebut.
Terkait dengan upaya hukum, menurut Gibran, Pemkot Surakarta akan terus berupaya agar tanah Sriwedari terus menjadi ruang publik bagi masyarakat Surakarta.
Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Baca Juga:
Ketua DPD APDESI Riau Bawa Aspirasi Desa Langsung ke Wakil Presiden RI
Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin mengatakan masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan secara profesional sebagai perlawanan eksekusi.
"Bukan seperti preman, namun secara profesional kami mengambil langkah hukum, sebagai perlawanan eksekusi karena permohonan pertama ditolak, banding juga seperti itu. Ini sedang menyusun langkah upaya hukum kasasi," katanya.