Ia mengatakan ada beberapa kekurangan dari putusan tersebut, salah satunya luas tanah yang masuk dalam eksekusi tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
"(Pada putusan) seluruh Sriwedari milik ahli waris, namun ternyata ada beberapa yang masih jadi HP (hak pakai) pemkot yang seharusnya tidak dieksekusi, ada HP 46 dan HP 26 tidak ikut dieksekusi. Itu yang dalam putusan sebelumnya tidak masuk dalam pertimbangan dan dibahas. Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," katanya pula.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
Melalui jalur hukum tersebut, ia berharap agar putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Surakarta dibatalkan.
"Jadi memang luas tidak pas, objek sengketa tidak pada tempatnya," katanya pula. [tum]