1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.