1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.