Wahanaadvokat.com I Wanita yang biasa disapa Mbak Tutut, Putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti menggugat PT Marga Nurindo Bhakti dan sejumlah pihak lainnya.
Mbak tutut melakukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021), Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Melalui gugatan tersebut, Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 600 miliar kepada para tergugat.
Secara keseluruhan, ada 11 pihak yang digugat baik institusi maupun perseorangan, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Terdiri dari PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, dan PT Investakusuma Artha. Selain itu menggugat Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti, Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, dan Humberg Lie.
Serta menggugat PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Selain itu, meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.
Kemudian, meminta memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada. Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.
Kemudian, meminta pengadilan memerintahkan Kemenkum Ham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.
Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar. (tum)