Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.
Polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu, menjerat tersangka dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Maluku Minta Para Nelayan Tidak Gunakan Bahan Peledak saat Tangkap Ikan
"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula. [tum]