"Kalau jalan terbaik untuk banding kita banding terus," kata dia.
Senada, kuasa hukum Fikry, Teo Reffelsen memastikan kliennya dan dua orang lainnya yakni M. Rizky dan Randi Apriyanto sudah bebas per hari ini.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Mereka bebas karena masa tahanannya habis per 7 Mei 2022," kata Teo.
Sebelumnya, Fikry bersama tiga orang temannya divonis bersalah dalam kasus begal yang terjadi pada 24 Juli 2021. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan begal yang tak pernah dilakukan.
Keluarga dan kuasa hukum sudah membantah Fikry dan temannya melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Meski demikian, Fikry tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Per hari ini ia bebas karena telah menjalani penahanan sembilan bulan selama proses hukum berjalan. [tum]