"Rata-rata tiap hari kami menyidangkan minimal 30 perkara, setiap majelis rata-ratanya," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan menyusul status tersangka dugaan suap penanganan perkara.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, di Kantor KPK, Kamis (20/1) malam. [tum]