Wahanaadvokat.com I Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN berinisial AH di Kabupaten Aceh Tengah yang hendak menguasai dan mengusir orang tuanya dari rumah.
Putusan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda putusan akhir yang digelar oleh PN Takengon, Selasa (30/11), yang diketuai oleh Aswin Arief sebagai Hakim Ketua dan Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim seperti dikutip di SIPP PN Takengon, Selasa (30/11/2021) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,64 juta.
Kasus itu berawal saat AH menggugat ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun dan saudaranya agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka, sebab, rumah tersebut milik AH sesuai nama di sertifikat rumah tersebut.
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orang tuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.
"Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11).